Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI) meminta pemerintah untuk lebih serius menegakan aturan kewajiban penggunaan label berbahasa Indonesia dan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib. Direktur Eksekutif YKTI, Ardiman Pribadi menyatakan bahwa aturan ini sangat berguna bagi konsumen untuk mengetahui spesifikasi dan kualitas barang yang dibelinya sehingga bisa dengan tepat melakukan pemeliharaannya.
“Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 25 tahun 2021 mewajibkan semua jenis pakaian dan kain yang beredar mencantumkan label berbahasa Indonesia, kewajiban ini sebetulnya pertama kali berlaku ditahun 2015, tapi sudah 10 tahun ini hampir sama sekali tidak upaya untuk menegakannya” ucap Ardiman.
Menurut pantauan YKTI, hanya sekitar 30% barang yang mengikuti aturan ini dipasar. “Pelanggaran paling tinggi dipasar online, 90% barangnya tidak menggunakan label Bahasa Indonesia, sebagian besar berbahasa inggris ada juga menggunakan karakter huruf Cina, Thailand, Korea hingga Jepang” jelas Ardiman. “Jadi konsumen kita tidak tahu informasi barang yang dibelinya” tegasnya.
Perhatian khusus diminta YKTI terkait SNI wajib pakaian bayi, karena menyangkut dengan kesehatan bayi dan tumbuh kembang anak-anak Indonesia. “Penegakan hukum SNI pakain bayi sangat parah, bahkan yang terang-terangan dijual online tanpa SNI pun tidak pernah ditindak” ungkap Ardiman.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman mengamini hal ini. Menurutnya, selain buruknya kinerja bea cukai yang menjadi penyebab utama barang impor illegal masuk membanjiri pasar domestik, lemahnya penegakan hukum dan penertiban dipasar juga menyebabkan barang illegal ini sangat leluasa diperdagangkan.
Bahkan, menurut Nandi seringkali penegakan hukumnya tajam kedalam dimana pihak kepolisian yang turun tangan. “Terkait peraturan label, SNI hingga K3L ini yang lebih ditekan justru produk dalam negeri, karena aparat dapat dengan mudah mendapatkan lokasi produsennya, kalau untuk barang impor, distributor dan pedagangnya pun tidak pernah ditindak” jelas Nandi.
Kemudian Nandi menuturkan bahwa penindakan hukum yang tebang pilih ini menjadikan Indonesia sebagai surganya barang impor ilegal. “Kita sebagai produsen harus bayar pajak, dari PPN bahan baku sampai PPN penjualan, barang-barang impor ini dijual tanpa PPN, maka sah bahwa barang-barang impor ilegal ini memang dimanjakan oleh aparat dan birokrasi kita sendiri” tegasnya.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menyatakan bahwa memang ketidakseriusan pemerintah dalam menanggulangi importasi dan peredaran barang impor ilegal menjadi penyebab utama keterpurukan sektor TPT hingga menyebabkan puluhan pabrik gulung tikar dan ratusan ribu karyawan di PHK.
Untuk itu pihaknya kembali meminta pemerintah khususnya K/L yang berada dalam lingkup koordinator perekonomian untuk bekerja serius memperbaiki situasi ini. APSyFI mengusulkan agar aturan terkait Label, SNI dan K3L untuk barang impor diberlakukan pengawasan border, karena kalau post border Kementerian Perdagangan sangat kesulitan untuk mengawasi barang yang sudah beredar dipasar.
Namun pihaknya juga memahami bahwa hal ini akan menjadi beban kerja tambahan bagi aparat Bea Cukai dipelabuhan ditengah kinerjanya yang dinilai buruk karena banyaknya barang impor ilegal yang justru masuk lewat pelabuhan besar. “Tapi demi NKRI ya memang harus begitu, kalau Bea Cukai tidak mampu bekerja, lebih baik dibekukan saja dan wewenangnya digantikan oleh Surveyor dengan skema Pre-Shipment Inspection seperti tahun 1985” pungkasnya.